Malam ini, nampak petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penjagaan di lokasi meski jalur Tol Jatikara sudah bisa di lalui.
Gerbang tol Jatikarya-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan bahwa tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, keluarga ahli waris belum juga menerima hak mereka sebesar Rp 218 miliar dari lahan seluas 42.669 meter persegi yang digunakan untuk Jalan Tol Jatikarya. /p>