BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G, Smartphone Perdana Samsung di 2023, Ini Specs dan Harganya
Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.
ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).
Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.
BACA JUGA: Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Informasi Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini
Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.