Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.
- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.
- Klik ‘Cari’.
-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--