Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

fin.co.id - 08/02/2023, 06:24 WIB

Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Cara daftar NPWP online

Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.

- Klik ‘Cari’.

-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca