Teknologi . 08/02/2023, 06:24 WIB

Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.

- Klik ‘Cari’.

-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com