Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Anggota Teroris JI di Lampung - Seorang anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris anggota kelompok JI berinisial AF alia B (33) ditangkap pada Selasa, 7 Februari 2023 pagi.
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," katanya, Selasa, 7 Februari 2023.
Diungkapkannya, AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Lampung.
BACA JUGA:Penetapan Lebaran 2023 Muhammadiyah dan Pemerintah Beda
Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah AF usai penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AF ternyata pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
BACA JUGA: 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Ditangkap Densus 88, Antisipasi Teror Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji
Perannya dalam dunai terorisme, AF pernah menyembunyikan buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
"Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," ujarnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq