Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan melakukan perluasan area seluas 5 hektar untuk membangun pabrik pengolahan sampah di TPA Burangkeng.
Serta, pihaknya juga akan melakukan pembangunan jalan umum guna sarana dan prasarana mobilitas truk sampah yang melintas ke TPA Burangkeng.
"Rencana kita di tahun ini juga akan melakukan pembangunan jalan umum, lalu juga dilakukan pemagaran agar sampahnya tidak jatuh ke area luar TPA yang akan kita lakukan secara bertahap," ungkapnya.
Dani Ramdan menegaskan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat. Salah satunya, terkait kompensasi yang akan didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.