Fakta-Fakta Jari Bayi Nyaris Putus Dipotong Oknum Perawat RS di Palembang

fin.co.id - 06/02/2023, 07:10 WIB

Fakta-Fakta Jari Bayi Nyaris Putus Dipotong Oknum Perawat RS di Palembang

Jari bayi ilustrasi

Pelaku diancam pasal akibat kesalahan menyebabkan orang luka berat (UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 360 KUHP). 

4. Oknum Perawat dinonaktifkan

BACA JUGA: Duuaar... Gudang BBM di Palembang Meledak, Soal Korban Polisi Beberkan Hasil Temuannya

Setelah kasus ini viral, pihak Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum perawat berinisial D itu. 

Oknum perawat D adalah pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang yang sudah bekerja 18 tahun. 

Rencananya akan disidang di komite medik RS Muhammadiyah Palembang.  (*) 

Admin
Penulis