Pelaku diancam pasal akibat kesalahan menyebabkan orang luka berat (UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 360 KUHP).
4. Oknum Perawat dinonaktifkan !
BACA JUGA: Duuaar... Gudang BBM di Palembang Meledak, Soal Korban Polisi Beberkan Hasil Temuannya
Setelah kasus ini viral, pihak Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum perawat berinisial D itu.
Oknum perawat D adalah pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang yang sudah bekerja 18 tahun.
Rencananya akan disidang di komite medik RS Muhammadiyah Palembang. (*)