Fakta-Fakta Jari Bayi Nyaris Putus Dipotong Oknum Perawat RS di Palembang

fin.co.id - 06/02/2023, 07:10 WIB

Fakta-Fakta Jari Bayi Nyaris Putus Dipotong Oknum Perawat RS di Palembang

Jari bayi ilustrasi

Pelaku diancam pasal akibat kesalahan menyebabkan orang luka berat (UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 360 KUHP). 

4. Oknum Perawat dinonaktifkan

BACA JUGA:Duuaar... Gudang BBM di Palembang Meledak, Soal Korban Polisi Beberkan Hasil Temuannya

Setelah kasus ini viral, pihak Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum perawat berinisial D itu. 

Oknum perawat D adalah pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang yang sudah bekerja 18 tahun. 

Rencananya akan disidang di komite medik RS Muhammadiyah Palembang.  (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca