"Manakala melihat ataupun mengetahui bisa melakukan upaya memberikan informasi kepada kami (polisi) dan Insya Allah kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Dirinya menegaskan, jajaran Polresta Tangerang akan mencari semua anggota geng motor yang telah melakukan kerusuhan sampai ke akar-akarnya.
BACA JUGA: Wafatnya Pendiri Fo Guang Shan – Master Hsing Yun pada usia 97 tahun
"Kita juga sudah mengantongi beberapa nama kelompok-kelompok atau geng motor ini, kami akan terus dalami," ucapnya.
Sementara, kepada para tersangka yang sudah diamankan polisi akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lima tahun.
"Mudah-mudahan cukup sampai disini tidak ada lagi penambahan (kasus) geng motor di wilayah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.