Warga Bekasi Wajib Tahu, Begini Cara Dua Pelaku Penguras Rekening Nasabah di ATM
Begini cara dua pelaku nguras duit nasabah di ATM. Kedua pelaku pembobol rekening nasabah bank di mesin ATM tersebut yang berinisial YN (40) dan MEP (30) sudah
"Pelaku sudah empat kali beraksi, seluruhnya di mesin ATM bank plat merah di Babelan, Ancol, Pademangan dan PRJ," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, YN dan MEP akan dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.