"Pelaku sudah empat kali beraksi, seluruhnya di mesin ATM bank plat merah di Babelan, Ancol, Pademangan dan PRJ," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, YN dan MEP akan dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.