BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Lebih Diminati Ketimbang Mobil Listrik Premium
STNK asli, fotokopi STNK, KTP dan fotokopi KTP pemilik baru, BPKB asli, fotokopi BPKB kendaraan dan kwitansi pembelian kendaraan.
Kwitansi pembelian kendaraan ini untuk membuktikan bahwa kendaan bekas ini bukan hasil curian.
Setelah itu, datangi Samsat terdekat dengan semua dokumen yang dibutuhkan.
Proses cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya ini tinggal setengah jalan.
BACA JUGA: Fitur Baru Kawasaki Ninja H2 SX SE
Pastikan Anda datang ke Samsat dengan kendaraan yang ingin dibalik namanya.