Teknologi . 03/02/2023, 13:10 WIB
1. Pertama, masuk ke laman resmi Cek NPWP, klik atau tap link berikut ini.
2. Masukan NIK 16 digit pada kolom "NIK", pastikan sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduk Anda
3. Setelah itu, masukan 16 digit "Nomor Kartu Keluarga" pada kolomnya
4. Ketik "Captcha" yang terlihat di layar
5. Setelah itu klik atau tap "Cari"
Setelah itu, hasil pencarian akan menginformasikan apakah NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP atau tidak.
Sekian cara cek NIK terhubung NPWP
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com