Loker

PKH Kemenkes Buka Lowongan Tenaga Pendukung Kesehatan Haji 2023, Catat Jadwal dan Syaratnya

fin.co.id - 02/02/2023, 12:41 WIB

Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia yang terserang penyakit

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

3. Persyaratan Khusus

Kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah.

Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi.

Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi.

Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia.

BACA JUGA: Bank Muamalat Membutuhkan Lulusan SMA dan SMK untuk Posisi Teller, Segera Ambil Kesempatan Emas Ini

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

4. Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:

Foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM

Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa pendaftar laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik bekerja (unfit to work). (asli)

Surat ijin sponsor (kafil) sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan dan mencantumkan nomor telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah atau Umdah (asli).

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) (asli).

BACA JUGA: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Baru, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih

Admin
Penulis
-->