Terkuak, Wanita di Mobil Audi A6 Ternyata Istri Siri Kompol D
Terkuak wanita bernama Nur yang tumpangi mobil Audi A6 merupakan istri siri perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D.
Kompol D dibayangi dua pasal etik, salah satunya terkait perbuatan zina atau perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo. (*)