"Selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," tambahnya.
Kapolres menambahkan dari hasil interogasi komplotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM.
Pelaku mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.