News

Catat! Tips Sukses Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Berikut merupakan tips menghadapi wawancara Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024.

Catat! Tips Sukses Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024
Ilustrasi interview kerja

11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Cuma Main Game Bisa Langsung Cair, Aman!

Wewenang Panwaslu Kelurahana Desa atau PKD:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD:

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

Berita Terkait