Ekonomi . 31/01/2023, 18:20 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Siap-siap, Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital bakal dijadikan alat pembayaran yang sah. orang bisa melakukan transaksi dengan menggunakan Rupiah Digital.
Pemberlakuan transaksi menggunakan Rupiah Digital di Indonesia sendiri sudah tercantum dalam white paper pengembangan Rupiah Digital yang diterbitkan pada 30 November 2022 lalu.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Dorong Pemulihan Ekonomi
Asisten Gubernur Bank Indonesia/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini progres Rupiah Digital masih di tahap awal. Namun, ia berharap Rupiah Digital bisa terbit dalam waktu dekat.
"Kita lihat tahapannya sesiapnya. Kalau belum siap kita tunggu. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama," ujarnya, dikutip Selasa 31 Januari 2023.
Meski demikian, Filianingsih masih enggan membeberkan kapan Rupiah Digital akan diterbitkan. Ia hanya menyebut tidak ingin gembar gembor sebelum ada kepastian kebijakan itu akan diberlakukan.
Filianingsih mengaku tidak ingin menebar janji manis sebelum adanya kepastian mengenai hal itu.
BACA JUGA: Optimalkan Layanan, Pelindo Awali Tahun Tuntaskan Inbreng Saham
"Nggak berani Janji. Kita udah overpromise nanti nggak under deliver kan nggak enak," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan alasan dikeluarkannya Rupiah Digital.
Ia mengungkap alasan pertama adalah karena BI menjadi satu-satunya lembaga berwenang yang mengeluarkan Rupiah Digital.
"Karena BI satu-satunya lembaga negara, sesuai Undang-Undang yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah," tuturnya.
BACA JUGA: Menko Airlangga Hartarto Laporkan Realisasi Pelaksanaan KPC-PEN 2020-2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com