Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!
Jawaban:
- Bawaslu RI
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kab./Kota
- Panwaslu Kecamatan/Panwascam
- Penwaslu Desa / PKD
- Pengawas TPS.
Demikian semoga membantu. (*)