Kasus Korupsi Impor Garam Industri Kemenperin, Pejabat Negara Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat negara terkait korupsi impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rls/lan)