![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42)," imbuhnya.
Didik mengatakan, NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Heboh, Norma Risma yang Curhat Suami 'Begituan' dengan Ibu Kandungnya Dikabarkan Jadi Tersangka
BACA JUGA: Rozy Merasa Jadi Korban Pemerasan Norma Risma, Sampai Dimintai Uang Rp500 Juta!
"Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan pada 15 November 2022 yang terjadi di kontrakan di Kota Serang Banten," tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tambah Didik, pihak kepolisian akan segera melakukan tindak penyelidikan.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," tutupnya.