Kategori Berita
Informasi
Stay Connected With Us
Tangerang
fin.co.id - 30/01/2023, 21:16 WIB
Admin, Admin
AdminPenulis
AdminEditor
Tersangka A (38) Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Polsek Kresek, Polresta Tangerang
"Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Share