KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

fin.co.id - 29/01/2023, 06:20 WIB

KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami

BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cara Mengisinya Lewat Online, Lombok Tengah Butuh 3.350 Pantarlih

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Besaran gaji Pantarlih yang diterima dalam sebulan sebesar Rp1.000.000.

BACA JUGA:Download MaGer - Game Penghasil Uang Tanpa Top Up Serta Hadiah Ratusan Juta Menanti, Pokoknya Full Senyum Lur!

BACA JUGA:6 Fitur Ciamik Game Pocket Girl Pro Mod Apk yang Viral di TikTok, Ada Unlock All Character!

Jadwal Pendaftaran Pantarlih:

- 26-31 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024.

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.