BACA JUGA:Download Apk Social Spy WhatsApp, Bisa Lacak Pasangan Selingkuh Hingga Ungkap Kasus Kriminal
"Jika ada sesuatu hal fakta di lapangan tak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami, maka KPU RI memerintahkan kepada kita semua untuk tidak melakukan penafsiran hukum atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri," ungkap Jajang Wahyudin.
Apabila terjadi dalam pelaksanaan, pihaknya harus melakukan komunikasi dan koordinasi secara berjenjang pada tingkatan penyelenggara pemilu.
“PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten Bekasi, ke Provinsi dan seterusnya,” terangnya.