News . 26/01/2023, 07:08 WIB

Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA: Link Download Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap! Gampang Tinggal Klik Lur

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

Persyaratan Dokumen

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com