BACA JUGA:Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih:
- Berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat menjadi Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.