Nasional . 25/01/2023, 12:51 WIB
BACA JUGA: Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih :
- Berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Syarat menjadi Pantarlih :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com