JAKARTA, FIN.CO.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di sejumlah daerah salah satunya Polda Metro Jaya.
Namun, dalam perjalanannya, Polda Metro Jaya menemui kendala.
Kendala yang dihadapi Polda Metro Jaya yaitu anggaran biaya pengiriman surat tilang ETLE minim atau terbatas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan biaya pengiriman surat tilang eletronik terbatas karena jumlah pelanggar begitu banyak.
BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang, Catat Ini Titik-Titiknya
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH
Diungkapkannya, pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.
BACA JUGA: Begini Cara Ditlantas Polda Banten Melakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable
Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.
Ia menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.
Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.