News

Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

KPU telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu  di Pemilu 2024  hingga Masa Kerjanya
Ilustrasi UMK Kota Bekasi

13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu

15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Terkait