Paludan membakar Alquran di bawah perlindungan polisi di Nørrebro, Kopenhagen, Denmark pada April 2019.
Saat itu Rasmus Paludan memimpin aksi demontrasi di Denmark dan melakukan pembakaran Alquran hingga berhujung ricuh. Pada Juni 2019, salah seorang pria muslim dihukum 60 tahun penjara karena melempar Rasmos Paludan dengan batu.
Pada Tahun 2020, Rasmus Paludan kembali membuat rencana aksi pembakaran Alquran. Alhasil, Paludan dilarang memasuki Swedia selama dua tahun.
Pada April 2022, Paludan kembali mengorganisir dan mengumumkan beberapa demonstrasi di kota-kota besar Swedia untuk aksi membakar Alquran. Rencana itu memicu kerusuhan menjelang aksi demonstrasi Rasmos Paludan.
Hingga pada Sabut 21 Januari 2023 Paludan kembali diizinkan oleh polisi Swedia untuk mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Turki di Stockholm dan membakar Alquran dengan korek api.