Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadi Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 24 J
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.