Dengan demikian, Ricky telah menepis klaim Bharada E yang mengatakan bahwa niat itu Ricky katakan sendiri kepadanya, setelah tewasnya Brigadir J.
"Bang Ricky ini bilang ke saya, ingin menabrakkan mobil di sebelah kiri, pada saat dari Magelang ke Jakarta," kata Bharada E dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (30/11) silam.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).