News . 23/01/2023, 18:34 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Tidak terasa waktu untuk menunaikan ibadah haji 2023 segera tiba.
Calon jemaah akan melaksanakan rukun Islam yang ke-lima.
Kini tiba waktunya untuk jamaah yang akan pergi haji ke Tanah Suci mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.
BACA JUGA: DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji 2023 Merugikan Jemaah
Agar perjalanan ibadah lancar, nyaman dan aman.
Karena itu, untuk kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada banyak hal yang harus dipahami berkaitan ketentuan kepabeanan dan cukai berkenaan barang bawaan.
Jangan sampai kekhusyukan ibadah jadi terusik karena hanya ketidaktahuan jemaah haji pada ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai mempunyai tugas pengecekan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan di luar negeri.
BACA JUGA: Ongkos Haji Jemaah Lokal Arab Saudi akan Turun 30 Persen, di Indonesia?
Pengecekan pabean dilaksanakan secara selektif.
Walaupun selektif, barang bawaan Anda kemungkinan harus lewat pengecekan pabean, khususnya bila Anda bawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi.
Pada dasarnya pada barang bawaan jemaah haji di saat keberangkatan, tidak dilaksanakan pengecekan fisik oleh petugas Bea dan Cukai.
Pengecekan cuma dilaksanakan dalam soal terdapat kecurigaan dan atas dasar info intelijen berkaitan barang-barang larangan dan pembatasan, yakni barang yang tidak diizinkan dibawa atau bisa dibawa tetapi dengan dibatasi syarat dan perizinan dari instansi terkait.
Dan di saat kehadiran, pada jemaah haji yang datang dari Saudi Arabia diterapkan ketentuan seperti lazimnya penumpang udara internasional secara umum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com