Tangerang . 23/01/2023, 13:44 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial AM (33) ditangkap aparat Polsek Cisoka bersama tim dari Subdit Jatanras Polda Banten.
Pria tersebut ditangkap polisi karena telah menganiaya korban berinisial BJ (23) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 22 Januari 2023.
"AM (33) merupakan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang pria berinisial BJ (23)," terang Kapolsek Cisoka, AKP Edi Sumantri, Senin 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Aksi Kejar-Kejaran Gangster hingga Pengeroyokan Tewaskan Satu Orang di Cikupa Tangerang
BACA JUGA:Ibu Mawar, Pelaku Mandi Lumpur Didatangi Petugas
Dia menjelaskan, AM ditangkap di rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/1/2023).
Sementara, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/1/2023) sekira jam 4 pagi, di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Hari Minggu (22/1/2023), kami mendapat laporan bahwa warga menemukan seorang pria yang sudah meninggal dunia di sebuah gubuk," terangnya.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan identifikasi karena jenazah pria yang tidak terdapat identitas.
BACA JUGA: Aksi Nekat Remaja, Tawuran di Depan Polsek Tigaraksa, Satu Terluka
BACA JUGA:Link Download Minecraft Apk Terbaru Versi 1.17.10 Gratis, Bisa Mode Kreatif!
Selain itu, dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekira empat orang dengan 2 sepeda motor.
"Dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekitar 4 orang dengan 2 motor. Kemudian ditinggal begitu saja di gubuk itu," tuturnya.
Warga yang kemudian menemukan korban, segera melaporkan ke Polsek Cisoka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com