Tangerang . 23/01/2023, 14:53 WIB
Pasalnya, banyak keributan dan tindak kejahatan terjadi usai para pelakunya menenggak minuman keras.
"Sangat berbahaya karena kerap memicu keributan dan tindak kejahatan," ucapnya.
Minuman beralkohol yang disita petugas itu pun dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk dimusnahkan.
Sementara, sambung Agus, para penjualnya akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
BACA JUGA: Malam Tahun Baru Imlek 2023 Gangster Berulah di Tangerang, Polisi: Kita Cari Sampai Dapat!
BACA JUGA:Seberapa Aman Menggunakan GB WA? Cek Penjelasannya DISINI!
"Mereka juga diminta membuat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras," katanya.
Selain itu, dia juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan razia penjualan miras setiap malamnya.
"Agar wilayah hukum Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang aman dan kondusif," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com