Health

Masyarakat Umum Bisa Vaksin COVID Booster tanpa Perlu Tunggu Tiket

Masyarakat umum bisa vaksin COVID booster kedua tanpa perlu tunggu tiket. Hal ini disampaikan Jubir Kementerian Kesehatan dalam sebuah kesempatan.

Masyarakat Umum Bisa Vaksin COVID Booster tanpa Perlu Tunggu Tiket
Masyarakat Umum Bisa Vaksin COVID Booster Tanpa Perlu Tunggu Tiket, Ilustrasi oleh cromaconceptovisual dari Pixabay

 

Masyarakat umum bisa vaksin COVID booster kedua tanpa perlu tunggu tiket ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023.

 

BACA JUGA:Dorong Transformasi Layanan Primer, Kemenkes Gandeng Muhammadiyah

 

Surat Edaran ini Tentang Vaksinasi COVID Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

 

Vaksinasi COVID dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

 

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

 

BACA JUGA:Turunkan Angka Kematian Ibu, Kemenkes Targetkan Seluruh Puskesmas dan Posyandu Punya Mesin USG

 

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

 

Berita Terkait