News

Imlek 2023, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus

Perayaan Imlek 2023, sebanyak 26 orang narapidana yang beragama Konghucu di seluruh Indonesia dapat remisi khusus.

Imlek 2023, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus
Imlek 2023

Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

Berita Terkait