News . 22/01/2023, 21:36 WIB
Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com