Health . 22/01/2023, 13:06 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sudah mengkonfirmasi bagi masyarakat umum berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
BACA JUGA: Kenali Penyebab Sindrom Iritasi Usus Besar agar Bisa Dihindari
Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin juga sudah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan DKI Ingatkan Warga Untuk Imunisasi Campak Anak, Gratis dari Pemerintah
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan menginfokan syarat untuk mendapatkan vaksin adalah diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster yang pertama.
Kemudian untuk cara mendaftarnya harus dengan datang ke faskes dan mendapatkan vaksin booster kedua secara gratis.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com