Selain itu, penyeleksian petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum.
Tetapi, harus sesuai persyaratan, yakni ada rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
Sementara untuk PNS harus menyertakan surat tugas dari kementerian/lembaga.