TANGERANG, FIN.CO.ID - Aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (gas melon) pakai KTP belum berlaku di Kabupaten Tangerang.
Soalnya belum mendapat pemberitahuan resmi dari pusat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat mengatakan, sejumlah pangkalan resmi gas elpiji (LPG) di sini belum mendapat sosialisasi resmi soal aturan tersebut.
" Kalau di Kabupaten Tangerang kami belum terima pemberitahuan resminya," kata Nordat, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA: Subsidi Gas Melon 3 Kg Dicabut, UMKM Terpuruk
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned
Dia mengungkapkan, bahwa program pendistribusian gas elpiji bersubsidi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan Pertamina.
Sehingga, pemerintah daerah tidak tahu kapan aturan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP itu mulai diberlakukan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq