Regional . 18/01/2023, 14:34 WIB
SEMARANG, FIN.CO.ID - Meski kasus telah diselesaikan secara damai, namun 6 pelaku pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah ditangkap.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy.
Dikatakannya 6 pemerkosa anak berusia 15 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.
"Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes yang Dilakukan 6 Orang Tetap Diselidiki Polisi
Keenam pelaku yang ditangkap yaitu AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15).
Para pelaku merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dijelaskannya, 6 pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.
BACA JUGA: Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com