Nasional

Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Sekitar ratusan hingga ribuan kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepal

Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun
Gedung DPR MPR RI, Senayan- Jakarta.

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. 

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya. (*) 

 

Berita Terkait