Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
fin.co.id - 15/01/2023, 12:29 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiGubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022)
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.