Nasional . 15/01/2023, 12:29 WIB
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com