JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Istrinya, Venna Melinda.
Penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Ferry Irawan diancam dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Begini kronologi kejadian KDRT yang dialami Venna Melinda
Venna Melinda menceritakan awal mula KDRT yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
BACA JUGA: Venna Melinda akan Gugat Cerai Ferry Irawan: Kekerasan Ini Sudah Cukup!
Ibu dari Varrel Bramasta ini mengatakan, Ferry Irawan sebenarnya telah melakukan kekerasan sejak 3 bulan lalu, puncaknya yang terjadi di Kediri hingga hidungnya mengeluarkan darah.
Venna Melinda mengatakan, Ferry Irawan sering melakukan kekerasan karena faktor cemburu. Kecemburuan Ferry Irawan lantaran Venna kembali terjun ke dunia politik melalui partai Perindo.
Venna berencana maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR RI melalui Perindo untuk dapil Kediri pada Pemilu 2024.
KDRT di Hotel Kediri:
Mulanya, Venna Melinda dan Ferry Irawan berangkat menuju Kediri untuk bersosialisasi dengan konstituennya.
Saat itu, Venna mengaku dalam keadaan sakit perut kerena asam lambungnya kambuh.
"Saya berangkat itu dalam keadaan asam lambung, saya muntah-muntah tidak bisa makan," kata Venna di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis 12 Januari 2023.
BACA JUGA: Ini Deretan Bukti yang Kuatkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda