JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa dengan putusan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.
Terkait putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut pihaknya sangat kecewa atas vonis tersbeut.
"Vonis tersebut tak memenuhi unsur keadilan di masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2023.
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Asabri Tidak Disetujui Hakim
Diungkapkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Benny Tjokro karena telah mengulangi tindak pidana korupsi dengan berkas terpisah.
Terlebih pengadilan telah mengatakan bahwa Benny tjokro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Tetapi mengapa justru divonis nihil? Ini jelas menciderai keadilan di masyarakat," katanya.
Dia pun menyebut bahwa vonis nihil yang diberikan hakim Tipikor meski terdakwa terbukti korupsi sangat bertentangan dengan UU tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi
Dia juga menyebut bahwa proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup.
Meski demikian, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil.