Regional . 12/01/2023, 20:46 WIB
2. Melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan
3. Memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah
4. Mengimbau Dinkes Kabupaten/Kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair
5. Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen
BACA JUGA:Jhon Lbf Nyetel Lagu 'Jangan Ngatur Tuhan', Anang Hermansyah Tegas: Matiin
Selain itu, sesuai surat Kementrian Kesehatan RI No. SR. 01.07/111/5/67/2023, meminta kepada RS dan Dinkes untuk rutin melaporkan apabila terdapat kasus baru.
"Meminta untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com