Waspadai Aksi Pembobolan Mesin ATM, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Kota Tua Jakarta Barat
Aksi kriminal spesialis bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai beredar lagi
Atas tindakannya, ke-2 tersangka dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.