BACA JUGA: Bamsoet: Demokrasi Jangan NPWP, Nomor Piro Wani Piro
"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ucap Suryo.
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).
2. Setelah berhasil login (masuk), masuk pada menu profil untuk ubah data diri Anda.
BACA JUGA: NIK Gantikan NPWP, Pemerintah Harus Pastikan Standar Keamanan
3. Pada menu profil akan menampilkan status validitas data utama yang Anda punya, apa 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda mesti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah, lalu klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
BACA JUGA: 2 Link Download Game Sigma Battle Royale v2.0.0 Terbaru! Klik di Sini Gampang Sekali