Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

fin.co.id - 10/01/2023, 13:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

Ecky pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi (dok Ist)

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pengguna Aplikasi GB WhatsApp, Awas Jangan Salah Kirim Pesan Karena Tak Bisa Dihapus!

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

Admin
Penulis