Bekasi

Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti mengatakan, pihaknya saat ini belum mengajukan pembelaan atas kasus yang menimpa kliennya

Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi
Ecky pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi (dok Ist)

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pengguna Aplikasi GB WhatsApp, Awas Jangan Salah Kirim Pesan Karena Tak Bisa Dihapus!

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

Berita Terkait