Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

fin.co.id - 10/01/2023, 13:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi

Ecky pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Bekasi (dok Ist)

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pengguna Aplikasi GB WhatsApp, Awas Jangan Salah Kirim Pesan Karena Tak Bisa Dihapus!

"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.

Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.