Tim Kuasa Hukum Ecky Pelaku Mutilasi Tambun Bekasi Belum Ajukan Pembelaan, Masih Menunggu Pemeriksaan Polisi
Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti mengatakan, pihaknya saat ini belum mengajukan pembelaan atas kasus yang menimpa kliennya
"Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP mas," ungkap Kompol Resa Marasabessy, Minggu 8 Januari 2022 lalu.
Ia menegaskan, pelaku Ecky Listiantho akan terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan dan mutilasi yang dibuatnya.