Ogah Putus dengan Istri Orang, Pria di Sukoharjo Sebar Foto Bugil si Wanita ke Suami

fin.co.id - 10/01/2023, 17:47 WIB

Ogah Putus dengan Istri Orang, Pria di Sukoharjo Sebar Foto Bugil si Wanita ke Suami

Seorang pelaku penyebar foto bugil (kanan) saat diperiksa oleh petugas Unit PPA Reskrim (kiri) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Admin
Penulis